HukrimNews

Diduga Sebarkan ujaran kebencian berunsur Sara, Guru SD di Pamekasan Ditangkap Polisi

Photo : tersangka hairil (baju merah lorek) saat di pamerkan ke awak media di Polda Jatim

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Jatim menangkap seorang guru SD di Pamekasan bernama Hairil Anwar. Dia diduga mengunggah postingan Melalui Medsos akun Faceboock Palsu, ‘ Putra Kurniawan’.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Barung Mangera melalui Subdit V Siber Polda Jatim mengatakan, Pelaku memproduksi konten bernada kebencian dan SARA dengan  menggunakan Akun Facebook nama samaran, Putra Kurniawan.

Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten status bernada kebencian dan SARA. lewat akun Facebook-nya ‘ Putra Kurniawan,’ Dia pun kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Telah dilakukan upaya pengkapan terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian kepada Sejumlah nama dan tokoh negara yang dicantumkan dalam konten itu di antaranya,Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Institusi Polri, dan kubu politik Pemilu 2019 kata Hairil dalam keterangannya yang diterima Awak media, Sabtu (19/5).

Hairil ditangkap saat sedang mengajar sekolah di pamekasan sabtu (18/5). Kemarin, Dari lokasi, polisi menyita alat bukti berupa Satu buah HP merk Oppo type F 1 – S dan beserta dua buah buah Sim Card.

Hairil kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45a ayat 2 KUHP hukuman 6 tahun dengan denda sebesar 10 miliar dan Pasal 2017 KUHP.

Barung pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. “Think before click (pikir ulang sebelum mengunggah ke media sosial),” ucapnya. @pri/red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button