HukrimNews

Ibu ini ditangkap Polisi Lantaran Nekat jual Miras dibulan Puasa

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan ke polsek Wonocolo Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Lantaran nekat menjual minuman keras (Miras) jenis Cukrik di dalam bulan puasa. Seorang perempuan ditangkap oleh Anggota unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, sabtu tanggal 18 mei 2019 sekitar 13.00 WIB.

Penjual miras yang diamankan itu adalah bernama Sutiari (56 tahun) warga margorejo Gang 4-G Kel. margorejo Kec. Wonocolo Surabaya.

Ibu rumah tangga ini ditangkap karna nekat membuka dan menjual minuman keras jenis Cukrik di dalam bulan puasa di rumahnya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo, SH, MK. N, mengatakan, dari penggerebekan tempat penjualan minuman keras jenis cukri itu. Sebelumnya Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah tentang penjualan miras didalam bulan puasa,

“Setelah informasi itu, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penggerebekan dan Penggeledahan di dalam rumah yang ditempati oleh tersangka, “kata Kapolsek Wonocolo, Minggu (19/05/2019)

Dengan penggerebekan tersebut, di dalam rumah tersangka ditemukan sebanyak 276 botol. Ukuran tiap botol 1,5 Liter miras jenis cukrik arak jowo yang dikemas kedalm kardus.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek guna proses penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Dengan yang dilakukan ibu rumah tangga ini akan merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Wonocolo guna mempertanggung jawabkannya,

“Atas perbuatan tersangka, kini akan dijerat dengan pasal 62 Jo 28 Ayat (1) (2) dan (3) Huruf B Perda Kota surabaya No 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Usaha Bidang perdagaan dan perindustrian,” Pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button