HukrimNews

Hakim Kabulkan Gugatan Class Action Warga Perumahan Wisata Bukit Mas

SURABAYA | Hallo jatimnews – Tekad Adi Cipta Nugraha SH, sebagai advokad di java lawyer international untuk memperjuangkan keadilan Warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM ) Sepertinya  sudah terjawab oleh wakil tuhan di bumi ini.

Kurang lebih satu tahun warga Bukit Emas Pun akhirnya bernafas lega  terkait Iuran Yang Mencekik menurut Warga Seperti Vampire ( dracula ).

Tak heran jika puluhan warga  Bukit Mas yang hadir ingin mendengarkan detik detik sidang yang beragendakan putusan, yang di bacakan oleh Hakim ketua Majelis Agus Hamzah SH,MH .

” Mengadili menyatakan menolak konvensi/rekovensi dari tergugat. Mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat,” ucap Agus Hamzah membacakan amar putusan sidang.

Dalam Sidang  Majelis hakim mengenai pertimbangannya menyatakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas telah dihapuskan dan pengembang tidak boleh sewenang- wenang lagi menaikan tarif IPL tanpa mendapatkan persetujuan lebih dulu dengan warga.

“Bahwa PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) telah melakukan perbuatan melawan hukum,  serta harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini,” tambah Agus Hamzah.

Usai  sudah Putusan  Gugatan Nomer Perkara 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, Rupanya Wakil tuhan di muka bumi memberikan keadilan yang seadil adilnya untuk Warga Bukit Mas.

Saking senangnya dengan putusan tersebut Puluhan warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 tadi siang meluapkan kegembiraanya  sambil foto fotoan di luar ruangan sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya .Senin (20/5/2019).

Menurut Kuasa Hukum Adi Cipta Nugraha SH. Menjelaskan, mengaku bersyukur sebab kebenaran sudah ditegakkan.

“Kita bersyukur kebenaran sudah ditegakan, kita mendapatkan keadilan,.

Klausul mengenai iuran telah batalkan dan harus dilakukan addendum dengan bermusyawarah bersama warga,” kata Adi.

Tak hanya itu saja, Adi juga menghimbau bagi pengembang lain supaya tidak lagi sewenang -wenang dalam memperlakukan warganya,

“Bagi warga yang diperlakukan tidak adil supaya berani menyuarakan kebenaran,” tandas Adi dari Java Lawyer Innternational. @rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button