DaerahHukrimNews

Nekat berjudi di bulan puasa, Empat tersangka Berhasil Diringkus polisi

Foto; Kapolsek Blega Pimpin penangkapan empat tetsangka Judi domino di TKP

BANGKALAN | Hallo Jatimnews – Dengan adanya dibulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini setiap orang untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan kepada yang maha pencipta,

bukan seperti yang dilakukan oleh Empat orang ini, malah sibuk bermain Judi. Atas perbuatannya meraka berempat itu terpaksa dijebloskan kedalam penjara polsek Blega Polres Bangkalan Madura,

Ke empat tersangka judi dominu yang diamakan itu masing-masing bernama Fathur Rosi (35) warga Dsn. Bangtemuran Desa Blega, Kec. Blega Kab. Bangkalan, Hasan Basri (51) warga Kmp. Karang Tengah Desa Blega, Kec. Blega Kab. Bangkalan, Fahmi Asabulloh (30) warga Dsn. klabamgan Desa Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan. dan Taufik Nurhidayat (33) warga Kmp. Ngapegger Desa Nyormanis,  Kec. Blega Kab. Bangkalan.

Kapolsek Blega AKP Edy Tjahyono SH Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno Mengatakan dalam penangkapan mereka berempat itu anggota reskrim polsek Blega mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya perjudian di wilayahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung oleh kapolsek itu langsung melakukan penggerebekan di sebuah Gardu tepatnya di Kmp. Bangtemuran Desa Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamakan empat tersangka yang saat itu sedang asik mengocok kartu domino, “sebut Iptu Suyitno, Senin (20/05/2019) dini hari.

Lanjut Kasubbag Humas Polres Bamgkalan, dari penangkapan ke empat tersangka itu, petugas juga mengamakan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 2.475.000, 3 set kartu domino, 3 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok dji samsoe, dan 4 korek api.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya di amakan dan dibawa kemako polsek Bleha Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Imbuhnya, dengan yang dilakukan oleh empat orang tersangka, kini akan mengandang di Mapolsek Blega Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dan atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button