



JAKARTA | Hallo Jatimnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi secara Nasional terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam rapat pleno yang diadakan di gedung KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Selasa (21/5/2019) dini hari.
Dari hasil keputusan, KPU menetapkan Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ucap komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Dari rekapitulasi KPU, suara sah nasional sebanyak 154.257.601. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin mendapat suara sah sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sedangkan perolehan suara sah pasangan Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen. @red