Hukrim

Satreskrim Polres Gresik Amankan Pelaku Judi Togel

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Polres Gresik menangkap pelaku perjudian di Ds. Sidowungu Rt. 15 Rw. 04 Kec. Menganti, Kab. Gresik yang ditangkap beserta barang buktinya. Mereka yakni satu tersangka penjual judi togel.

“Ada satu tersangka perjudian, yakni KUSMADI ( 42) Warga Desa Sidowungu Rt. 15 Rw. 04, Kec.Menganti Kab. Gresik. ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto S.H.,S.I.K.,M.M. saat rilis kasus di Mapolres Grobogan, Kamis (15//10/2020).

Kapolres Gresik AKBP. ARIEF FITRIANTO, S.H.,S.I.K.,M.M. saat gelar konferensi pers mengatakan kronologi awal kejadian Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Ds. Sidowungu Rt. 15 Rw. 04 Kec. Menganti, Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.

Berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Ds. Sidowungu Rt. 15 Rw. 04 Kec. Menganti, Kab. Gresik ada perjudian jenis Togel, menggunakan uang sebagai taruhan, kemudian pada tanggal 19 September 2020 sekitar pukul .00 Wib anggota Polres Gresik datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Masih kata Kapolres menambahkan Pada saat anggota Polres Gresik melakukan penyelidikan bahwa di Ds. Sidowungu Rt. 15 Rw. 04 Kec. Menganti, Kab. Gresik tepatnya di rumah tersangka KUSMADI,  anggota Polres Gresik mencurigai bahwa ada perjudian jenis Togel sehingga langsung masuk kedalam dan melakukan penggerebekan di tempat tersebut.

Dari penggerebekan yang dilakukan anggota Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan terhadap KUSMADI selaku pengecer ,selaku penombok judi togel dan bandar togel masih DPO.

Dari tangan pelaku petugas berhasil melakukan penyitaan barang berupa 13 (Tiga Belas) buah kertas tombokan nomor togel, Uang sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA berwarna Putih kombinasi merah muda karena unsur tindak pidana yang dilakukan telah terpenuhi kemudian KUSMADI selaku pengecer jdi togel dan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP AKP. BAYU FEBRIYANTO PRAYOGA, S.H., S.I.K., M.I.K.

Dari tangan pelaku petugas berhasil melakukan penyitaan barang berupa 13 (Tiga Belas) buah kertas tombokan nomor togel, Uang sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA berwarna Putih kombinasi merah muda karena unsur tindak pidana yang dilakukan telah terpenuhi kemudian KUSMADI selaku pengecer jdi togel dan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ Tersangka perjudian ini kita amankan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ini semua berkat informasi masyarakat,” kata Kapolres.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button