HukrimNews

Penjual Miras Dan Pembelinya Diamankan Ke Polsek Krembangan Surabaya

Foto: Penjual miras dan pembelinya berikut barang buktinya saat diamankan ke Polsek Krembangan Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Dengan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang beroprasi didalam bulan suci Ramadhan ini terus dilakukan oleh anggota gabungan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Kali ini Polsek Krembangan dan Satpol PP kecamatan Krembangan telah mengamankan penjual miras dan tiga orang yang sedang mengkonsumsi minuman keras, Sabtu Malam, 19 Mei 2019, sekitar Pukul 23.00 Wib

Selain mengamakan penjual minuman keras, Suparti (54) penjual Miras inj diamkan dirumahnya di Jalan. Tambak Karang Binangun Surabaya Ini.

Petugas juga mengamakan tiga peminum yaitu, Ali Imron (49) warga Jalan Tambak gringsing Surabaya, Fathur Rosi (24) warga Jalan Dsn Krajan Kalipare Malang dan Ahmad Jamaludin (55) warga Jalan. Raya Rungkut kidul Surabaya, Mereka bertiga diamkan Ditempat yang berbeda saat minum-minuman keras,

Disamping mengamapakan mereka, petugas juga menyita 10 Botol arak putih, 16 Botol Bir Bintang Hitam, 4 Botol Bir Putih dan 2 botol aqua besar, sisa Miras jenis arak.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, dengan mengamkan ke empat orang yang diantara penjual dan peminum minuman keras itu merupakakan hasil Oprasi Cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan setiap malam hari,

Patroli gabungan itu terdiri dari anggota Satpol, Tokoh Agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) serta RT/RW sewilayah Polsek Krembangan Surabaya. “Ucap Esti, Senin (21/05/2019)

“Agar menjadi efek jera bagi. Mereka berempat itu, kini diamakan dan dibawa kepolsek Krembangan Guna dilakukan pendatan serta di lakukan tipiring, “ujarnya,

Imbuhnya, sedangkan Suparti sebagai penjual miras ini. akan dijerat dengan pasal 62 Jo 28 Ayat (1) (2) dan (3) Huruf B Perda Kota surabaya No 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Usaha Bidang perdagaan dan perindustrian,” Pungkasnya,@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button