DaerahHukrimNews

Tabrak Mobil Petugas, Setelah Diperiksa Ternyata Pria ini membawa Sabu

Foto: tersangka saat diamakan oleh petugas kepolsek Klampis Bangkalan 

BANGKALAN | Hallo Jatimnews – Dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kab, Bangkalan terus dilakukan oleh Polsek jajaran Polres bangkalan Madura.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Klampis berhasil meringkus Seorang tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya tepatnya Desa Bator, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, Kamis 22 Mei 2019 sekira pukul 13.30 WIB.
Pria yang ditangkap itu adalah Husaini (33) th, asal Dsn. Pocogan 2, Ds. Lajing, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan,
Tersangka yang sehari-harinya diketahui nelayan itu ditangkap setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bawa ada pengendara yang akan melintas ditempat tersebut dengan membawa Sabu.
“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyanggongan terhadap pria yang diduga membawa Sabu dilokasi tersebut. “Kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Kamis (23/05/2019).
Di situ, tersangka dihentikan oleh petugas yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor metik. “namun ketika hendak dihentikan. tersangka ini malah menabrakan sepeda motornya ke mobil petugas sampai terjatuh, Setelah terjatuh, tersangka ketika dihampiri oleh petugas, ditemukan satu poket Sabu di yang berada didekat badan tersangka. “Jelas Suyitno.
Setelah diintrograsi tersangka ini mengakui bahwa Sabu yang dibelinya itu akan di gunakan sendiri untuk menghilangkan rasa capek setelah bekerja mencari ikan dilaut.
“petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang masih terbungkus plastik kecil.” tegasnya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan ke Mako guna proses penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya.
Atas yang dilakukan tersangka kini akan menginap di hotel Prodio polsek Klampis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka ini akan diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. karna melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutupnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button