HukrimNews

Kerap kali Komsumsi Sabu, Pria ini Pasrah ketika dibekuk Polisi

Foto: tersangka menunjukan barang buktinya ketika diapit oleh dua petugas Polsek Tandes Surabaya

SURABAYA | Hallojatimnews – Reyhan Virmansyah (22 th) asal Jalan Karangrejo Timur Gg IV No. 15 Kel. Wonokromo, Surabaya, Pria ini harus merayakan lebaran di Polsek Tandes Polrestabes surabaya.

Reyhan ditangkap pada hari, Rabu 22 Mei 2019 sekitar Pukul : 07.00 Wib. ketika berada didalam rumahnya oleh anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Tandes, setelah diketahui sering menggunakan barang terlarang jinis Sabu.

“Pada awalnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di rumah yang di tempati oleh tersangka Reyhan. “sebut Kompol H. Kusminto Kapolsek Tandes, Jum’at (24/05/2019)

Setelah mendapakan informasi dan dinyatakan benar bahwa dirumah tersebut sering dijadikan pesta sabu, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Tak hanya tersangka, petugas didalam rumahnya juga ditemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong),” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh Petugas yaitu, 3 poket sisa Narkotika jenis sabu dengan berat 1.09 gram beserta pembungkusnya, 1 sedotan plastik warna putih, 1 tutup bong, 1 buah korek api, dan 1 bungkus rokok merk gudang garam surya 12.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang barang buktinya diamankan dan dibawa kemako guna proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka, kini warga asal Wonokromo ini dijebloskan kedalam penjara Mapolsek Tandes Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini akan diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara, karna melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutupnya,@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button