News

Dalam Sebulan Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tilang 4.111 pengendara

Foto: Kasat Lantas AKP Ayip Rizal, SE. MM, saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA| Hallo Jatim – Dalam sebulan terakhir dibulan pebruari 2019. anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tindak tegas pengendara yang melanggar dan tidak mengikuti aturan berlalu lintas

Pasalnya. Pengendara yang ditindak sebanyak 4.111. yang terdiri dari Mobil Angkutan Umum (Bus) sebayak14 tilang, Truck (Tlailer) sebanyak 651 tilang, Mobil Pick Up sebanyak 398 tilang, Mobil Pribadi sebanyak 123 tilang, dan sepeda motor (R2) sebanyak 2925 tilang.

Kasat Lantas AKP Ayip Rizal, SE. MM, menjelaskan, pengendara yang berhasil kami tindak tegas sebanyak 4.111, tilang itu adalah sebuah kesedihan bagi kami selaku anggota Polri. Hal itu menunjukkan betapa kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan berlalu lintas di jalan,

“Tindakan tegas yang kami lakukan itu. masih didominasi oleh pengendara bermotor R2. dengan total tertinggi, sebanyak 2925 Tilang. Maka dari pelanggaran itu dikarenakan menerobos rambu-rambu yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.”Kata Ayip pada Hallojatimnews.com, kemaren (04/03/2019)

Dengan adanya tindakan tegas yang telah kami lakukan pada pengendara pengguna jalan itu kini menurun drastis, disamping itu dirinya juga hampir setiap hari sosialisasi kepada masyarakat untuk patuh berlalu lintas. agar dapat mengurangi angka laka lantas diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “tukasnya. perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Dalam himbaunnya,”Ditambahkannya. dirinya berharap kepada masyarakat agar pengguna jalan dimanapun berada. Apabila hendak bepergian menggunakan kendaraan apapun itu harus mempersiapkan terlebih dahulu sebelum berangkat, dan mengikuti aturan-aturan lalu lintas yang sudah ditentukan. agar bisa menjaga keselamatan masing-masing, keselamatan itu adalah No1. “Tandasnya. @ spd

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button