HukrimNews

Polsek Sawahan Gerebek Miras di Toko Grosir Surabaya

Photo : Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko tunjukkan barang bukti yang diamankan

SURABAYA | hallojatimnews – Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya merazia sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jum’at (25/5/19). Hasilnya, ribuan botol miras ilegal berbagai merek dan jenis disita.

Razia pertama dilakukan Panit Intelkam Polsek Sawahan IPDA Totok Budiyanto yg diikuti oleh piket Intel (Bripka Heri W dan Brigadir Viradix). dengan menggeledah sebuah toko grosir di
jl. Putat jaya 7B no. 28, Surabaya, pemilik rumah atas nana AF, Surabaya, 03-02-1968, Putat jaya Barat 9B/29, Sby yang dijaga oleh N (40)tahun, Putat jaya 7B no.28, Surabaya. menemukan belasan dus berisi miras.

Miras berbagai jenis dan merek itu langsung disita petugas. Usai pemilik dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Ribuan Miras berbagai jenis merk minuman keras sebanyak 60 botol.
Polisi juga merazia tempat lain yang terindikasi menjual miras secara ilegal, Dari razia itu, polisi berhasil menyita sekitar 60 botol miras. “Sesuai instruksi Kapolda, kita melaksanakan razia ini. Hasilnya cukup banyak yang kita sita,” ucap Panit Intelkam Polsek Sawahan IPDA Totok Budiyanto

Totok mengemukakan, razia miras rutin dilaksanakan guna mengantisipasi dampak penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dampak dari miras ini memicu kejahatan atau kriminalitas yang ujungnya berakibat terhadap gangguan kamtibmas. Maka dari itu, kami akan rutin melaksanakan razia sehingga dapat mengurangi gangguan kamtibmas,” ujar Totok.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko mengatakan, saat ini masih mendalami ribuan botol miras ini dengan memeriksa pemilik toko. “Para penjual diperiksa mereka dikenai melanggar Perda Kota Surabaya. Nanti dikenakan tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya.@ pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button