Polres Tanjung Perak

Pabrik Home Industri Pil Koplo Double Y Bersama 6 Tersangka Digerebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Bertempat di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar konferensi Pers ungkap dan tangkap 6 tersangka Prekusor Pembuatan Narkoba jenis shabu di Jalan Rangkah Surabaya, pada hari Senin (30/12/2020), sekitar pukul 22.00 Wib lalu.

Pelaksanaan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.,M.H., didamping Kasat Res Narkoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K. beserta barang bukti dibeberkan dihadapan awak media. Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13:11 Wib.

” Dari data yang diterima awak media, diketahui 6 tersangka masing-masing berinisial, IV Alamat Jalan Rangkah Kec. Tambak Sari Surabaya, SA Alamat Sesuai KTP Dsn. Ro Oro Kab. Bangkalan Madura, RO Alamat Jalab Rangkah Kel. Rangkah Kec. Tambak Sari Surabaya, DI Alamat Sesuai Kartu Keluarga. Tuban, M. AR Alamat Jalan Kapas Baru Kel. Kapas Madya Kec. Tambak Sari Surabaya, MO Alamat Jalan Bronggalan Sawah Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya, ” Kata Ganis.

Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.,M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K., menjelaskan, tertangkapnya para tersangka ini, berkat adanya informasi dari Masyarakat. Bahwa ada seseorang yang memproduksi Narkoba Jenis Shabu.

Mendapati informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba bergerak cepat mendatangi lokasi (TKP) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan serta penggerebekan.

“Alhasil, petugas berhasil menangkap IV yang sedang Produksi Narkoba di dalam kediamannya yang beralamatkan Jalan Rangkah,” Ungkap Ganis.

Perlu diketahui, kata Ganis, saat dilakukan upaya paksa dilokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, bahan -bahan Zat Kimia dan peralatan untuk pembuatan Narkoba Jenis Shabu, 210 pil logo “Y” yang sudah dikemas siap untuk dipasarkan, dan satu poket Narkoba jenis Shabu, serta seperangkat alat hisap shabu.

” Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Narkoba jenis Sabu. Adalah tersangka IV dan penyandang dana adalah tersangka SA.

“Dihadapan penyidik, tersangka IV dan Tersangka SA mengakui bahwa memproduksi Narkoba Jenis Shabu tersebut sekitar dalam satu Minggu yang lalu. Namun, dua kali memproduksi Narkoba belum jadi,”ujarnya.

Lanjut Ganis mengatakan, tersangka IV dan tersangka SA mengaku dirinya belajar bagaimana cara Produksi maupun bahan untuk pembuatan Narkoba dengan cara membuka Web di Internet dan melihat di You Tube.

“Kedua tersangka memang sengaja sudah menyiapkan Produksi narkoba menjelang tahun baru 2021 yang pastinya akan meningkat permintaannya.

Ganis menambahkan, dari tersangka AS petugas menyita pil logo “Y” sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil. Sedangkan, dari tersangka DI, petugas menyita sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil.

” Adapun barang haram tersebut rencana siap untuk dijual ke tersangka AR yang mengaku mendapatkan dari saudara inisial IB. Namun, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa, 1.400 butir pil logo “Y”,”ungkapnya.

Sementara, IB mengaku mendapatkan dari saudara inisial J masih dilakukan pengejaran. Dan untuk 1 (satu) poket Narkoba beserta alat hisap yang dipakai bersama-sama antara lain IV , SA , RO, dan DI, adapun Narkoba yang digunakan tersebut didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR.

Selanjutnya, petugas membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Set Blender merk Advance, 6 Buah pipet kaca panjang, 2 Buah Cerigen sedang warna Putih, 16 bungkus Obat merk INZA, 1 Rol Aluminium Foil, 1 Buah corong plastik warna Kuning, 1 Buah gelas Ukur plastik warna Putih bening, 1 Buah Tabung ukur kaca, 1 Pasang Sarung tangan warna Orange, 1 Buah timbangan elektrik merk HARNIC warna Silver, 1 Buah selang plastik warna Putih Bening, 1 Buah Saringan dari Stainless.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 129 huruf A B dan C, ini terkait dengan prekes, kita junto dengan pasal 132 dan pasal 114, pasal 112 tentang narkotika dan undang-undang tentang kesehatan terkait dengan pilkoprup dikenakan Pasal 100. Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button