HukrimNews

Kerap melakukan Perampasan HP, Dua Abg ini berakhir di Polsek Sawahan Surabaya

Foto; kedu tersangka tertunduk malu saat diapit oleh petugas di Mapolsek Sawahan

SURABAYA | Hallo Jatim – Fiery Yazunkah Bahtiar (17) th, asal Jalan. Surabayan Gg. 4 No. 16 Surabaya dan Indra Kurniawan (15) th, warga Jalan Kedung Klinter Gg 7 No 15 Surabaya, kini harus meringkuk lagi di sel tahanan. polsek Sawahan Surabaya,

Dua ABG yang masih pelajar itu ditangkap lantaran dirinya kerap melakukan aksi perampasan di beberapa tempat khususnya wilayah Surabaya.

Namun, Aksi kali ini mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan, polrestabes Surabaya di Jalan. Anjasmoro Surabaya tepatnya di depan rumah No. 19 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi mebenarkan, dalam setiap beraksi, FYB selalu berperan sebagai joki dan sudah tercatat sebanyak dua kali beraksi. Sementara IK yang mempunyai ide mengaku hanya sekali.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka itu sepakat melakukan pencurian HP dengan mengendarai sepeda motor dan mengambil secara paksa Hendphone milik korban yang biasanya sedang berhenti di pinggir jalan. “Kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Minggu (28/04/2019) dini hari.

Diungkapkannya, adanya infomasi pelaku Perampasan/Pencurian HP yang di keroyok masa di perempatan Tidar Lawu Surabaya itu langsung direspon petugas Reskrim.

“Usai menarik paksa HP milik korban, keduanya diteriaki maling oleh warga sehingga tidak fokus saat mengendarai motornya, hendak kabur,” jelas Haryoko,

Selanjutnya anggota Reskrim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan korban di TKP serta mencari barang bukti berupa HP di sekitar TKP.

Oleh kedua pelaku, untuk menghilangkan jejak, 1 unit HP Oppo milik korban dibuang ke dalam selokan.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 unit HP Oppo, dan 1 sepeda motor Jupiter Protolan milik pelaku itu dibawa kepolsek guna dilakukan proses penyidikan lebuh lanjut. “Imbuhnya

Dengan yang dilakukan oleh meraka ini, akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun,

“Atas ke dua ABG itu. Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik balik jeruji besi Mapolsek Sawahan Surabaya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button