HukrimPolresatabes

Polsek Tambaksari Tangkap Dua Penjudi Adu Balap Merpati

Surabaya – Komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan sejenisnya terus digencarkan pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya. Kali ini dua orang penjudi burung balap merpati kembali ditangkapnya.

Dari identitas para penjudi tersebut, yakni berinisial MA (35), warga Jalan Karang Gayam Surabaya dan DAI (52), warga Jalan Bogen Surabaya. Keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi perjudian adu balap burung merpati di Jalan Jagiran dan Bogen 1 Tambaksari Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu puluhan burung merpati balap dan sebuah kentongan serta sejumlah uang tunai senilai Rp.325.000,-(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakih dan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya aksi perjudian adu balap merpati dibeberapa wilayah Kecamatan Tambaksari.

“Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan cara melakukan penggerebekan oleh anggota Reskrim yang akhirnya bisa menangkap kedua tersangka ini,” kata Kompol Ari Bayuaji, dihadapan wartawan yang hadir konferensi pers di halaman Mapolsek, Rabu (31/08/2022).

Menurut Kompol Ari Bayuaji, bahwa sebelumnya tempat-tempat perjudian adu balap merpati di wilayah hukum Polsek Tambaksari sudah pernah dilakukan pengerebekan. Namun, masih ada yang bermain dan tidak jera sama sekali.

“Sehingga kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya saat bermain judi adu balap merpati tersebut didua lokasi,” tutur Kompol Ari Bayuaji.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka merikuk di Sel Tahanan Mapolsek Tambaksari dan terancam dengan pasal 303 KUHP pidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang ancaman hukuman maksimal 10tahun penjara. @njb/slh

 

Related Articles

Back to top button