HukrimPolres Tanjung Perak

Pria ini Disergap Saat Antar Sabu ke Polisi

Surabaya – Aksi penyamaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Asemrowo, saat memancing keluar komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sidoarjo berbuah hasil. Terbukti, salah satu anggota komplotan tersebut berhasil diamankan berserta barang buktinya yaitu 2 (dua) poket sabu.

Pelaku adalah AFR (26 tahun) warga Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Sidoarjo. Dia tertangkap saat menyerahkan sabu ke Polisi didepan Kantor KOREM TNI-AD Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022, sekira pukul 23.20 Wib.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pada saat itu Opsnal Unit Reskrim dapati nomor yang tidak dikenal dengan tiba-tibanya menawari sabu.

“Begitu mendapati hal tersebut, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim merespon tawarannya dan segera melakukan transaksi pembelian di perbatasan antara Surabaya – Sidoarjo,” kata Kompol Hari Kurniawan, Jum’at (09/12/2022).

Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya pelaku datang dengan membawa 2 (dua) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 0,92 gram. Kemudian langsung dilakukan penangkapan seketika itu.

“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu. Kita juga menyita alat sebagai sarana transaksi yaitu sebuah Handphone Oppo A 12 warna hitam serta 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra warna hitam,” lanjut Kompol Hari Kurniawan.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa hanya disuruh mengantar oleh seseorang berinisial Y (belum tertangkap) yang diduga sebagai bandar besarnya.

“Pelaku juga positif menggunakan sabu, setelah dilakukan tes urine di Poliklinik Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tandasnya.

Terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku guna mencari rekannya yang belum tertangkap.

“Sedangkan pasal yang kita jeratkan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button