HukrimPolresatabes

Dua Pelaku Kakak Beradik Digrebek Unit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan Kg sabu dan ribuan Pil Ekstasi siap Edar. Hal itu dipaparkan Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi saat Konfrensi Pers di depan Gedung Anindita, Selasa (14/07/2020) siang.

Dijelaskan AKP Raden Dwi Kennardi, keberhasilan pengungkapan Puluhan Kilo dan Ribuan sabu itu, berawal saat Unit 1 yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (8/6/2020) sekira Pukul 18.30 wib di jalan bungurasih depan Indomaret sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Arik Wijayani (41) alias Atun asal Jalan Simo Gunung Keramat II, Surabaya. Mendapat ranjauan dari Hendra di lapas porong sidoarjo.
petugas berhasil menemukan 3 kg sabu dan disita 600 butir pil ekstasi bergambar burung hantu.

Foto / Barang Bukti Sabu

“Setelah dilakukan intrograsi ternyata kedua tersangka mendapat arahan dari hendra di lapas porong sidoarjo untuk mengambil bungkusan sabu dari seseorang yang sudah diperintahkan Hendra di bungurasih surabaya. Selanjutnya berdasarkan interogasi kedua tersangka, bungkusan itu akan diambil dan diserahkan ke seseorang atas perintah hendra kembali, tepat pukul 18.00 Wib Team melakukan Control Delivery di bungurasih atas arahan hendra akan ada seseorang pemesan yang akan mengambil bungkusan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada orang yang mengambil dan saat akan mengedarkan petugas menangkap kedua tersangka, ” terang Kennedy.

Selanjutnya, Sambung kenerdy, dari Laporan Polisi Nomor : LP/255/VII/2020/SPKT/restabes sby, tanggal 08 juli 2020.di jalan Simogunung keramat timur gg 2 no 25 A, RT. 2/Rw 5 putar jaya Kec. Sawahan surabaya. Rabu (8/7/2020) sekira pukul 18.30 wib oleh kedua tersangka, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 3 Kg Sabu yang disimpan di rumahnya.

“Mereka berbagi order, tersangka Arifin ini sebagai operator atau suruhan dari bandar dan tersangka Arik sebagai pengirim dan peranjau,” tutup Kennardi.

Foto / Sertifikat Tanah dan BPKB Mobil Hasil Bisnis Barang Haram Kedua Tersangka

Pengakuan kedua tersangka ini, tambah Kanit idik 1,  hanya kurir yang disuruh oleh hendra untuk menerima 3 Kg sabu dan extacy yang akan diedarkan ke pemesanan, adapun hasil dari bisnis haram ini keduanya mengaku sudah mendapatkan keuntungan beli tanah dan satu unit mobil, ” beber Kenerdy.

Sedangkan untuk tersangka Muhammad arifin Dan Arik Wijayan yang berhasil diamankan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.( achmad saiful ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button