HukrimNews

Satnarkoba Polrestabes Surabaya 7200 kg Ganja dari Tersangka

 

Surabaya | hallojatimnews –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan Satu tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Operasi penangkapan para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika sejak 25 Mei 2019 tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya,Kompol Memo Ardian

“Ini hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, Satu Kurir jaringan antarprovinsi yang berinisial AJ (27) tahun kita amankan, tersangka ini merupakan pengguna,” kata kasatnarkoba saat dikonfirmasi , Sabtu (1/6/2019).

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika 5 bungkus Ganja berat masing – masing 750 gram total 3750 gram, 9 bungkus Ganja berat masing masing 800 gram total 7200 gram dan 1 ATM BRI, 1 unit sepeda motor, 1 buah hp Samsung, 1 buah timbangan warna merah, 1 lakban wrn coklat serta 1 buah karung warna putih.yang digunakan untuk transaksi narkotika. “TKP bervariasi. Ada di pinggiran jalan dan ada juga di tempat tinggal, dan kos,” ujar Kasatnarkoba.

Memo menuturkan, modus para pengedar ini bermacam-macam.
Tersangka diduga Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum Membeli, Menjual, Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman yg beratnya lebih dari 1 kg Subs. Tanpa Hak Melawan Hukum Memelihara, Menanam, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (jenis Ganja) yang beratnya lebih dari 1 kg
“Pada pengungkapan ini, kami dapat menyelamatkan kurang lebih 3.450 jiwa,” tuturnya.

Para tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Sementara, bagi para pengguna, kami mengenakan Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” kata Kasatnarkoba. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button