Hukrim

Komplotan Penggarong Kuras Habis Kantor ALUSTAR Kertajaya

Surabaya – Tim Opsnal Polsek Gubeng berhasil menciduk penggarong Rumah Mewah Jalan Kertajaya. Sebanyak Enam orang ditetapkan sebagai pelaku diantaranya Zaini (38), warga Jalan Bulak Banteng, Riki A (23), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura yang tinggal di Jalan Keputran, Surabaya. Tersangka lain yakni, Pedro (33), warga Jalan Sumber Mulyo, Bubutan, DF (23), warga Jalan Asem Mulya; EA (38), asal Jalan Kedung Klinter dan MW (49), warga Jalan Kedungdoro. Keenam tersangka itu berperan sebagai eksekutor dan penadah.

Komplotan membobol rumah mewah yang sekaligus digunakan sebagai kantor kontraktor di Jalan Kertajaya 99, Surabaya beraksi pada Rabu (13/7/2022). Modusnya, komplotan ini berbagi tugas melancarkan aksi pencurian. Mereka masuk melalui bangunan kosong di sebelahnya.

Pada jumpa pers Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi SH mengatakan bahwa pelaku memanjat tangga melalui gedung kosong bekas bank di Kertajaya nomor 97 hingga naik ke atap gedung Alustar Jalan Kertajaya nomor 99. Mereka memecahkan glass block (blok kaca), mencongkel pintu atap dan masuk gedung. Selasa (19/07/2022).

Dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai kejahatan tersebut, Kapolsek meminta kepada anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan hanya berselang tiga hari tepatnya Sabtu (162/07/022) petugas berhasil mengungkap kasus pembobolan tersebut.

Awal mula anggota yang sedang melakukan patroli kring serse di kawasan Sulawesi mendapati dua terduga pelaku melompat keluar dari bangunan kosong dekat pos polisi di traffic light Kertajaya. Dari sana, petugas melakukan pembuntutan mereka.

“Sekira pukul 02.30, anggota kami yang saat itu patroli kring serse mendapati dua orang mencurigakan melompat keluar dari rumah kosong. Tak ingin buru-buru, kami membuntuti hingga di warung kopi dekat Viaduk Gubeng,” ujar Kapolsek.

Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas menggeledah di tubuh terduga pelaku dan berhasil menemukan pisau cutter beserta tang catut. Selain itu, dari galeri HP dua terduga pelaku, petugas mendapati foto barang elektronik yang merupakan barang di kantor Alustar.

Kapolsek menerangkan bahwa dua pelaku itu dibawa tim Opsnal Polsek Gubeng menuju lokasi mereka meloncat dari bangunan kosong. Di lokasi ditemukan barang bukti rupa linggis, gergaji besi, gergaji kayu dan tang catut. Dari barang bukti itu, mereka pun mengakui perbuatannya. Termasuk aksinya di kantor Alustar

“Dari hasil keterangan yang dihimpun dari dua tersangka itu, kami secara bergantian mengamankan empat tersangka lain di lokasi berbeda. Dua diantaranya adalah penadah barang hasil curian,” kata Sodik.

Sementara itu, pelaku Riki mengaku telah beraksi melakukan pembobolan rumah sebanyak empat kali. Semua lokasi di wilayah hukum Polsek Gubeng.

“Sudah empat kali pak. Ya di Kertajaya semuanya,” aku pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan para pelaku di jerat pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dan Pemberatan. @ njb

Related Articles

Back to top button