Hukrim

Empat Pelaku Bisnis Kawin Kontrak Di Bogor Diringkus Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA – HALLOJATIMNEWS.com|| Empat tersangka bernama Nunung Nurhayati, Oom Komariah, Saleh dan Devi Octa Renaldi, Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Saat gelar konferensi Pers pada Sabtu ( 15/2/20).

Sementara satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing berperan sebagai pemesan perempuan telah dideportasi ke negara asal.

Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK, Penghulu dan perantara.

Brigjen Pol Ferdy Sambo, Direktur Tipidum Bareskrim Polri dalam keterangan Pers nya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Kasus TPPO yang ada di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat ini dibongkar Polisi dengan mengamankan Setidaknya ada 4 tersangka yang ditangkap.

Selanjutnya Tim Bareskrim Mabes Polri mencoba untuk menyelidiki lokasi di Puncak Bogor tersebut dan terungkaplah jaringan di mana kita menangkap dua pelaku wanita penyedia perempuan, kemudian ada yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi ini yang mencari perempuan dan mencari warga negara asing,”

” Dari pengungkapan ini pelaku (Mucikari) mendapat keuntungan sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan. Satu kali kencan, pelaku meminta harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Sedangkan, untuk kawin kontrak dengan jangka waktu tiga hingga satu minggu, para pelaku ini mematok harga hingga Rp 2 juta sampai dengan harga Rp 10 juta.

Empat Pelaku ini sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2015 lalu, dengan modus praktek kawin kontrak, Target utama mereka adalah warga negara asing yang sedang berlibur ke Puncak, Bogor.

Akibat perbuatan Para tersangka ini dijerat UU TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah.(@endy/Hum).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button