DaerahHukrimNews

Apes!!! Dua pemuda ini keburu ketangkap polisi usai beli sabu

BANGKALAN | hallojatimnews – Pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan Narkotika di Kabupaten bangkalan terus dilakukan oleh jajaran polres bangkalan Madura.

Kali ini anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Trageh berhasil Meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa barang haram jenis Sabu Sabu. di Jalan Raya Desa Tragah, Kab. Bangkalan.

Dua pria yang ditangkap pada hari ju’mat, 07 Juni 2019, sekira pukul 20.45 WIB diketahui benama Moch Zaiful Rizal (28) dan Haris (21), keduanya berasal dari Ds. banyubesi, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan.

Kapolsek Trageh AKP Musihram, SH, Melalui Kasubbag Humas polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, sebelum penangkapan itu, awalnya anggota Reskrim Polsek Trageh melaksanakan kring serse di di sekitaran jalan Raya Desa Tragah, Kab. Bangkalan dan melihat dua orang yang sedang menggunakan sepeda motor dalam keadaan gugup.

“dengan kecurigaan itu petugas langsung menghentikan dan melakukan Penggeledahan terhadap dua orang tersebut, namun sebelum itu, tersangka bernama Moch Zaiful Rizal ini semapat membuang Sabu. Untungnya dengan ketelitian pegas menemukan barang yang dibuang oleh tetsangka”Kata Suyitno, pada Hallojatimnews.com, Minggu (9/6/2019)

Lanjut Suyitno, setelah petugas menemukan barang yang dibuang oleh tersangka, Lalu mereka berdua diamakan dan dibawa kapolsek Trageh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,

“Dari penangkapan mereka, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap dua tersangka pengguna ini. untuk mengetahui siapa penjualnya berikut bandarnya.”jelas Kasubbag Humas Polres Bangkalan.

Adapun barang bukti yang dimakan oleh petugas yaitu satu poket Sabu dengan berat kotor 0,36 gram,

“Dengan yang dilakukan oleh mereka berdua kedua ini, akan mendekam dibalik jeriji besi Mapolsek Trageh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Imbuhnya.

“Kedua tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button