DaerahHukrimNews

Kompak Nyabu dikandang sapi, tiga Pemuda digulung Polsek Blega

BANGKALAN | hallojatimnews– Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Blega, Polres Bangkalan Madura, berhasil Meringkus tiga pria yang sedang asik berpesta Sabu Sabu.

Meraka ditangkap didalam kandang sapi tepatnya yang berlokasi di Kmp. Garuan, Ds. Karpote, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, Minggu 09 Juni 2019, sekira jam 08.30 Wib.

Tiga pria yang diamakan itu adalah Samsul Arifin (35) th, asal Kmp. Garuan, Desa Karpote, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, Bambang Dwi Arif (43) th, warga Aspolsek ketintang, Blok-N no.9, Surabaya dan Reza Ashariawan (33) th, warga jalan. Endorsono, Kel. Wono kusumo, Kec. Semampir, Surabaya.

Kapolsek Blega AKP Edy Tjahyono Putro SH, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyitno menjelaskan, dalam penangkapan itu, sebelumnya Anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bawha di dalam kandang sapi tersebut kerap dijadikan ajang pesta Sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Anggota reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Blega langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang pada saat itu sedang asik berpesta sabu didalam kandang sapi,” Kata Suyitno pada Hallojatimnews.com, Senin (10/06/2019)

Lanjut Suyitno, selain penangkap ke tiga tersangka itu petugas juga menyita barang bukti berupa 4 (Empat) poket Sabu dengan masing-masing seberat. 0,50gram, 0,50gram, 0.25gram, 0.25gram yang masih terbungkus plastik klip.

“Selain itu, petugas juga megamanakan 2 buah Bong terbuat dari botol merk teh pucuk lengkap dengan pipet dan botol kecil terbuat dari beling, 1 buah korek api warna biru merk tokai, 1 bungkus rokok merk Dhanhil, 1 buah sendok kecil terbuat dari sedotan, 1 kantong kecil terbuat dari kain warna abu-abu.

“Selanjutnya, tersangka ini berikut barangbuktinya diamakan dan dibawa ke mako Polsek Blega guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain tersangka ini, petugas masih melakukan penyelidikan serta mencari pelaku lainya untuk mengetahui siap bandarnya, “imbuhnya.

Atas dari ketiga tersangka, kini akan dijebloskan kedalam penjara Mapolsek Blega untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

“Ketinya akan diacam dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button