HukrimNews

Pelaku Asusila Diamankan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Surabaya

Surabaya | hallojatimnews – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamakan seorang pelaku asusila di Depan rumah Jl. Manukan yoso gg 4 no. 7F kel. Manukan kec. Tandes Surabaya
Senin, ( 03-6-19 ) sekira pukul 20.00 wib.

Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku Baru kali ini melakukan tindak asusila dengan cara menunjukkan kemaluannya kepada anak di bawah umur.

Kapolrestabes Surabaya melalui unit PPA AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.

Menurut Dia, sekarang pelaku berinisial SA , ( 48 ) tahun, warga Tandes surabaya sudah diamankan pihak kepolisian.

“Laporannya masuk tanggal 3 Juni 2019, Kemudian kita lakukan penangkapan pada 4 Juni 2019. Cuma selang sehari setelah orangtua korban membuat Laporan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (10/6/2019) siang.

Dari hasil keterangan korban kepada pihak kepolisian baru kali ini pelaku melakukan aksi bejatnya, yakni dengan cara mengeluarkan kemaluanya dari dalam celananya dan mengocoknya dihadapkan ke arah 3 korban perempuan antara lain ZY, AR, dan AS yang mana tersangka merasa nafsu melihat korban, hingga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka sudah lama tidak merasakan belaian seorang istri mengingat tersangka sudah bercerai sejak 9 tahun.

“Sudah ada tiga orang korbannya, sekarang pelaku masih kita mintai keterangan,” ujarnya.

Jika terbukti melakukan tindakan asusila dimuka umum, pelaku akan dikenakan pasal 36 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya. @Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button