Breaking NewsHukrimNasionalNews

Pelaku Jambret di Jl. Dukuh Kupang di Hadiahi Timah Panas

SURABAYA || HALLO JATIM – Pelaku perampasan sebuah Handphone (HP) atau biasa disebut dengan Jambret di perempatan Jl. Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada Jumat Malam (29/01/2021) sekira pukul 21.30 Wib, yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat, akhirnya tertangkap unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diketahui bernama Joshiko Lutfian Ramadan (18), warga Jl. Pakis Gunung Gg. 2C, Kec. Sawahan, Surabaya, terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya oleh anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran kabur saat dilakukan penangkapan.

Hal itu diungkapkan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, saat gelar konferensi pers yang diadakan di halaman Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya pada Senin Siang (08/02/2021).

Tersangka Joshiko Lutfian Ramadan ditangkap pada hari Jum’at 05 Februari 2021 di Jl. Pakis Surabaya sekira pukul 06.00 Wib. Berdasarkan hasil penyelidikan melalui HP miliknya yang pada saat itu terjatuh bersamaan dengan HP milik korban dilokasi.

“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan dari HP tersebut, tersangka kami tangkap di Jl. Pakis Surabaya dan diberikan tindakan tegas, tepat terukur pada kedua kakinya lantaran kabur saat dilakukan penangkapan,” kata Iptu Agung.

Selain itu, Perwira dengan dua balok emas dipundaknya mejelaskan, bahwa aksi perampasan yang dilakukannya itu, bersama rekannya inisial A (DPO) menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat Nopol L -3654- YX.

“Tersangka merupakan sang pemetik dan rekannya yang buron merupakan sang joki,” sebut Iptu Agung Kurnia Putra.

Ketikan dimintai keterangannya, tersangka mengaku bahwa aksi perampasan yang dilakukannya itu sebanyak dua kali yaitu pertama didaerah Simo dan kedua di daerah Dukuh Kupang ini.

“Hasil dari aksi kejahatannya untuk biaya Jajan dan beli rokok, karena dirinya tidak memiliki pekerjaan,” tandas Iptu Agung.

Tambahnya, barang bukti hasil kejahatan yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol L -3654- YX, dan 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 8+ warna hitam milik korban serta 1 (satu) buah Handphone Oppo A83 warna putih milik tersangka.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yaitu pasal 365 KUHPidana,” tutup Iptu Agung. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button