HukrimNews

Pengedar SS asal Tambak Asri Keok ditangan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Photo : tersangka dan barang bukti saat di amankan Polsek Asemrowo

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Yanse Miwon, Usia 47 Tahun, warga jalan Tambak Asri Gg. 25 No. 27 Surabaya atau Kost di Jalan Tambak Asri Gg.24 Surabaya ini harus menginap dihotel Prodio Polsek Asemroro, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria, pengangguran yang diketahui sebagai pengedar sabu itu ditangkap pada hari Jum’at 24 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB. didalam rumah kos tepatnya di Jalan Tambak Asri Gg.24 Surabaya.

“Dari penangkapan tersangka, sebelumnya anggota Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut kerap kali dijadikan transaksi Narkoba. “Sebut AKP Syaifudin Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Jum’at siang (24/05) dini hari.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk menyelidiki dan melakukan pengintaian di rumah kos yang diduga menjadi transaksi Narkoba.

Setelah dinyatakan benar, bahwa dirumah itu kerap kali dijadikan transaksi Narkoba, petugas Lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka didalam rumah kosnya.

“Dari penangkapan itu, didalam rumah tetsangka ditemukan barang haram jenis Sabu lengkap dengan alat hisap, “Jelasnya

Lanjut Syaifudin, barang bukti yang diamkan yaitu. 14 poket Sabu dengan dengan total berat 30,88 gram. beserta pembungkusnya, 1 buah timbangan elektronik merk camry, 2 pak klip plastik kosong, 1 buah HP warna hitam merk strowberry, 1 pak sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah botol plastik kecil bekas obat batuk yang dilubangi tutupnya, 1 botol kecil alkohol cap gajah, 2 buah korek api, 2 buah sedotan serok Sabu, uang tunai Rp.300.000,- dan ATM BCA atas nama tersangka.

“tersangka berikut barang buktinya. Kini diamakan dan dibawa ke Mako guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “imbuhnya.

Selain menangkap tersangka ini, polisi juga masih memburu penyuplai dan bandar besar lainnya untuk segera ditangkap.

“Atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) JO dan 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara,”tutu Syaifudin, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button