HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polsek Tegalsari Ungkap 4 Pelaku Peredaran Puluhan Butir Pil Inex

Surabaya – Kepala Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., gelar press release ungkap pelaku peredaran puluhan butir narkoba jenis inex di Surabaya.

Dalam kegiatan itu, 4 orang tersangka dihadirkan berserta beberapa barang buktinya yaitu pil inex bertuliskan Moncler sebanyak 98 butir dan 4 buah Handphone sebagai sarana komunikasi dalam peredarannya tersebut.

Dari identitas ke empat tersangka yakni masing-masing berinisial IT (24), warga Desa Pakandangan Sangra Sumenep, KK (26), warga Desa Larangan Badung Pamekasan, IA (25), warga Desa Mlawang Lumajang, BR (22), warga Desa Mlajah Bangkalan.

Dikatakannya orang nomor satu di Mapolsek Tegalsari, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil inex dikawasan Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya.

“Dari tindaklanjutan sebuah informasi tersebut, Anggota kami berhasil menangkap salahsatu tersangka. Ketika dilakukan pengembangan secara langsung bisa menangkap tiga tersangka lainnya,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., saat gelar press release pada Rabu Siang (05/01/2022).

Menurut pengakuan dari ke empat tersangka saat dilakukan sejumlah pemeriksaan bahwa puluhan pil inex didapat dari seorang yang diduga bandar berinisial F (belum tertangkap).

“Jadi, puluhan inex tersebut didapat dari seorang yang diduga bandar berinisial F yang kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo menjelaskan, penangkapan terhadap ke empat tersangka ini, dilakukan pada hari yang sama yakni hari Senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu sekitar pukul 22.00 Wib, di beda-beda tempat yang ada di Surabaya.

“Tempat penangkapan pertama saat di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya, dan yang kedua dikawasan JMP (Jembatan Merah Plaza) serta yang terakhir disekitar kawasan dekat Jembatan Merr,” urainya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Surabaya agar selalu berhati-hati dan waspada terkait bahaya narkoba yang kian hari tingkat peredarannya semakin tinggi.

“Kami meminta agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada, apabila menemukan tindakan yang mencurigaka terkait peredarannya, untuk tidak segan melaporkannya kepada kami sebagai pihak Kepolisian,” tutupnya.

Kini ke empat tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tegalsari dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button