HukrimNews

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Perkembangan penyidikan perkara pembakaran Polsek Tambelangan

Surabaya | hallojatimnews – Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim ) Ungkap Perkembangan penyidikan perkara pembakaran Polsek Tambelangan Polres Sampang dan Polisi telah menetapkan 9 tersangka yang terlibat, masih ada 13 orang yang menjadi DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh Aparat Kepolisian.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan pihaknya mengimbau 13 DPO pelaku ini untuk menyerahkan diri.

kepolisian kembali Amankan 3 tersangka antara lain SATIRI, (42) tahun, BUKHORI als TEBUR,( 33 ) Tahun , H. ABDUL RAHIM, ( 49 ) tahun, ketiganya Warga desa samaran kec. Tambelangan Kab. Sampang, ke tiga tersangka ini pada tanggal 10 Mei 2019 yang diduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Sampang kemudian dibawa ke Mapolda Jatim.

“Masih ada 13 orang lagi yang masih kita cari. Kami imbau segera menyerahkan diri kepada kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Suryono di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Hari ini saat Conference Pers, Rabu (12/6/2019).

Kasubdit 1 Keamanan Negara Menegaskan tetap memburu para DPO ini ke kediamannya, namun mereka sudah berpindah tempat. Kendati demikian, Aparat Kepolisian akan terus berupaya mencari pelaku,” imbuhnya.

Photo ketiga tersangka dipamerkan saat konfrensi pers

Saat ditanya apakah 13 DPO ini juga termasuk otak penyerangan, Suryono menampik hal ini. Dia menyebut pihaknya telah menahan seorang pelaku yang menjadi otak penyerangan sejak awal.

“Otak penyerangan sementara satu orang yang pertama diamankan. Itu perkembangan penyidikan perkara pembakaran Polsek Tambelangan Polres Sampang,” ungkap Kasubdit 1Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim.

“Total DPO yang sakarang masih dicari itu 13 orang. Dari 21 yang DPO itu beberapa sudah diamankan dan ada juga yang dilepaskan karena tidak adanya bukti,Sementara ini Jumlah Saksi-saksi yang saat ini sudah diperiksa sebanyak 31 orang,” pungkasnya.

Hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan Gelar Perkara ketiga orang tersebut Uda cukup bukti dan dapat dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Adapun pasal yg dikanakan , Terhadap Abdul Rahim dan satiri di kenakan pasal komulatif yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sedangkan pelaku Bukhori alias Tebur dikenakan pasal 55 KUHP. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button