Hukrim

Pengedar Sabu di Jalan Gadukan Tertangkap Polisi Perak

Surabaya – Seorang pengedar sabu yang biasa mengedarkannya dikawasan Jalan Gadukan Surabaya berhasil tertangkap oleh Polisi dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari identitas tersangka yakni berinisial MA (44), warga Jalan Morokrembangan Surabaya. Dia tertangkap ditempat kostnya Jalan Gadukan Utara Surabaya pada hari Kamis Malam tanggal 12 Mei 2022 yang lalu sekira pukul 20.00 Wib.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil penangkapannya yaitu Tas Selempang warna Cokelat yang didalamnya ada sebuah plastik klip ukuran sedang berisi sabu memiliki berat 50,76 gram dan sebendel plastik klip kecil kosong serta sebuah sekrop terbuat dari sedotan plastik.

Tak hanya itu, barang bukti prasarana lainnya milik tersangka juga turut disita seperti sebuah Buku Tabungan Tahapan BCA, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo lengkap dengan SIM Card dan sejumlah uang tunai.

Disebutkan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, bahwa tersangka yang tertangkap merupakan Target Operasi (TO).

“Tersangka adalah TO kami yang terkenal sangat licin. Dan, kebetulan juga anggota kami dilapangan dapati informasi tentang keberadaannya, yang kemudian bisa menangkap tersangka ditempat kost nya Jalan Gadukan Utara Surabaya bersama barang buktinya,” kata AKP Hendro Utaryo, Rabu (01/06/2022).

Menurut pengakuan dari tersangka saat diinterogasi, bahwa barang haram narkoba sejenis sabu dipasok dari temannya berinisial MTMT (belum tertangkap).

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka dipasok oleh MTMT (DPO) yang diduga sebagai bandar besarnya,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, menambahkan, perkara ini masih dilakukan pendalaman guna mengembangkan untuk mencari teman tersangka yang belum tertangkap.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button