HukrimNews

Ratusan Ormas kawal Sidang Gus Nur di PN Surabaya

Surabaya | hallojatimnews – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang mendudukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa .

Sidang kali ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Arjuna Surabaya, dalam Fakta Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang di hadirkan oleh Jalsa Penuntut Umum dari Kejati  di antaranya Dua kiai dari PWNU Jatim, yakni Kiyai Nuruddin dan Kiyai Ma’ruf Syah.

Dalam fakta persidangan saksi di perlihatkan Rekaman Vidio  dimana Gus Nur Berdakwa.dan Sempat mengatakan kata kata yang beraroma tidak berkenan di hati para  Korban.

Perlu di ketahui bahwa Pada sidang kali ini, Dikawal oleh ratusan massa dari kalangan beberapa Ormas diantaranya Ormas FPI, Ormas Banser, dan Ormas Pemuda Ansor.baik didalam ruang sidang maupun diluar persidangan yang membaur dengan Polisi yang mengawal keamanan jalannya persidangan.

FPI datang ke persidangan bermaksud mengawal terdakwa Gus Nur, sementara Banser mengawal saksi-saksi yang hadir.

Menurut Reza Ali Faizin  mengatakan ,kehadiran Kami hanya mengawal dua Kiai yang menjadi saksi dalam kasus ini. Dua Kiai dari PWNU Jatim, maka kami bertugas mengawal dan mendampingi beliau-beliau hingga selesai,” kata Komandan Banser Sidoarjo, Reza Ali Faizin ditemui di PN Surabaya, Kamis (13/6).

Photo 4 orang saksi yang dihadirkan dipersidangan

Reza menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan, untuk mendampingi Kiai-kiaitersebut. “Dimana para Kiai ini adalah simbol daripada Nahdlatul Ulama. Sehingga jelas dalam komitmen kami menjaga kedamaian di PN Surabaya,” ujarnya.

Beda dengan  Wali Laskar FPI Surabaya, Agus Fahruddin mengatakan, pihaknya berada di PN Surabaya dalam rangka mendukung Sugi Nur Raharja. Ia berharap sidang kali ini berjalan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami di sini ada sekitar 20 orang. Kami ya memberikan dukungan moril kepada Gus Nur biar sidang ini berjalan semestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Agus juga menjamin tidak akan terjadi kericuhan saat persidangan berlangsung. Ia memastikan pihak kepolisian dan para massa dari Banser bisa menjaga kondusivitas kota Surabaya.

“Ndak lah saya yakin, terutama kepada teman-teman kepolisian yakin mereka akan menjaga kondusivitas Kota Surabaya. Dan kami datang kesini niatnya memberikan support saja ndak pingin ramai atau bertujuan crash,” ujar dia.

Meski demikian, saat sidang berlangsung, sempat terjadi sedikit kericuhan antara massa dari Banser dan FPI. Kedua kelompok massa saling meneriaki satu sama lain. Beruntung, aparat yang berjaga sigap melerai kericuhan tersebut, sehingga tidak berlangsung lama.

Perkara ini berawal saat Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU. Gus Nur dilaporkan Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang dalam isinya, Gus Nur tmengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Generasi Muda NU.

Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018 dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Gus Nur dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.@rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button