HukrimNews

Lagi-lagi ‘!! Satreskoba Polres Tanjung Perak Bekuk Tiga Tersangka Pencadu Narkoba

SURABAYA | hallojatimnews– Peredaran dan penyalah gunaan Narkotika di kota surabaya terus dibrantas oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kali ini anggota Satuan Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Meringkus tiga tersangka yang sedang asik pesta Sabu di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Kalianak Timur Kel. Moro Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 07:00 WIB.

Tersangka yang ditangkap itu, masing-masing berinisial DJ (38) th, warga Jalan Kalianak Timur Kelurahan Moro Surabaya, AR (29) th, warga Kampung Jambu Kelurahan Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura dan TAN (52) th, warga Jalan Pacar Kembang Surabaya.

penangkapan meraka bertiga ini, polisi mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan ajang pesta Sabu-sabu.

Dari informasi itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkoba,

“Setelah dinyatakan benar, petugas lalu melakukan penggerebekan didalam rumah itu dan berhasil mengamakan tiga tersangka saat asik berpesta Sabu.”kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak. AKP M Yasin pada Hallojatimnews.com, Sabtu (15/06/2019) dini hari.

Selain menangkap meraka bertiga, petugas juga mengamakan batang bukti berupa 1 buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu seberat 3,65 gram, 1 buah klip plastik berisi narkotika seberat 0,16 gram dan 1 buah korek api gas warna biru.

Selanjutnya, ketiganya diamakan dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Guna proses penyidikan pengembangan, “jelas Perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Dari pengembangan terhadap ke tiga tersangka penyalah gunaan narkoba ini, petugas masih memburu Penjual serta bandar besarnya agar segera ditangkap. “Imbuhnya.

Kini ketiganya, dijebloskan kedalam penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,

“Atas perbuatannya, mereka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,ā€¯pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button