HukrimNews

Ketahuan Bawa Sabu Pria ini tak berkutik saat ditangkap Polisi

SURABAYA | hallojatimnews – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jinis Sabu di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus di lakukan oleh polsek jajaranya.

Kali ini anggota Satuan reserse kriminal (satreskrim) polsek Krembangan berhasil Meringkus Seorang laki-laki yang terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkoba di Jalan Plemahan Gg. V Surabaya,

Tersangka yang diamankan itu adalah Adam Yudha Oktavianto (21) asal warga Plemahan besar No. 17 Surabaya atau Jalan. Kedung turi Gg. III Surabaya

Dari penangkapan tersangka ini, sebelumnya anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran dan penyalah gunaan Narkoba di tempat tersebut.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menindak lanjuti untuk memastikan kebenarannya dan melakukan penyanggongan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara. “Kata Kopol Esti Setija Oetami Kapolsek Krembangan, Rabu (19/06/2019)

Lanjut Esti, dari penyanggongan tersebut petugas mencurigai Adam saat berjalan kaki dengan gerak-gerik yang tak wajar, setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket Sabu dari genggaman tangan tersangka ini.

“kemudian tersangka diamakan dan dibawa ke Mako polsek Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Bebernya Esti pada Media ini.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu Satu poket Sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan satu buah Hendphon Milik tersangka itu diamankan. “Tambah Esti.

Dengan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.

“Atas tersangka, kini akan menginap di hotel Prodio Mapolsek Krembangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”. pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Kontak Redaksi