HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polres Tanjung Perak Musnahkan Kiloan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dari 57 Tersangka

Surabaya – Di penghujung tahun akhir bulan Desember 2021, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar press realease pemusnahan Narkoba dari 57 (Lima Puluh Tujuh) tersangka dengan barang bukti seberat 6,5 kilo gram dan Pil Ektasi 1.660 butir.

Pemusnahan tersebut merupakan dari hasil kerja keras pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Bea Cukai selama kurun waktu 3 bulan terakhir dari berbagai jaringan internasional, salah satunya Malaysia yang masuk ke wilayah Jawa Timur ini.

Puluhan tersangka dipamerkan dihadapan para wartawan saat jumpa press realease yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto di halaman Mako, pada hari Rabu (22/12/ 2021) sekitar pukul 80:30 Wib.

Perlu diketahui, bahwa pada hari Senin lalu 13 Desember 2021, petugas juga berhasil meringkus tersangka tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu di Jalan Pandugo Kelurahan Pejaringan Sari, Kecamatan Rungkut Surabaya.

“Tersangka yang berhasil ditangkap Petugas saat berada di dalam kamar kost yakni, FA (21) warga Jalan Pandugo Kel. Pejaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Dia juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di dalam kamar kost Jalan Pandugo Kel. Pejaringan Sari Kec. Rungkut sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu ole tersangka FA.

Mendapati informasi itu, pihak Kepolisian dari Resort Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergegas menuju ke lokasi TKP dengan melakukan survelent dan pemantauan.

Sesampainya dilokasi, Petugas mencurigai salah satu orang yang masuk ke dalam kamar kost yang kemudian dibuntuti dan ternyata memang benar tempat tesebut dijadikan peredaran Narkoba oleh tersangka

“Seketika itu juga petugas langsung menangkap tersangka di dalam kamar kostnya tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa, 1 (Satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,18 (Nol koma delapan belas ) gram beserta Plastik pembungkusnya,” terang Orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Ketika diinterogasi, tersangka FA mengakui dihadapan Petugas bahwa pemilik kost tersebut milik tersangka lainnya, lalu Petugas melakukan pengembangan serta penyidikan lebih mendalam sehingga para tersangka lainnya bershasil ditangkap di Jalan Gedongan Kel. Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Dari hasil penangkapannya, didapati barang bukti 1 (Satu) buah kardus HP merk Strawberry yang berisi 1 (Satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 49,82( Empat puluh sembilan koma delapan puluh dua ) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 (Satu) bendel klip plastik, 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver serta uang tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” paparnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, jika dinominal mencapai Rp. 6,5 Milyar lebih, dan kami juga telah menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran Narkoba tersebut ke masyarakat.

Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa kita juga mengantisipasi untuk tahun baru yang akan datang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19.

“Berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba bisa menyelamatkan masyarakat dan bisa mencegah peredaran narkoba yang begitu besar di wilayah Jawa Timur ini, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button