EdukasiNasionalNews

Petugas Polsek Simokerto Giat Penertiban Terhadap Cafe Klanting Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS– Sesuai dengan penegakkan Inpres No 6 Tahun 2020. Kepolisian Sektor Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, lakukan giat penertiban Ops Yustisi bersama tiga pilar ke Cafe Klanting jl. Tambakrejo Surabaya Jumat 16/10/2020 sekira pukul 21.30 Wib.

Dalam giat tersebut terlihat hadir, Pawas 1-A Ps. Panit 1 Intelkam, bersama piket 822, piket 902, piket Binmas dan piket Provos.

Cafe Klanting yang berada di jl. Tambkarejo Surabaya tersebut sampai saat masih beroperasional, namun tentunya hal itu dengan batas waktu yang sudah di tentukan oleh pemerintah, yakni dengan batas waktu pukul 22.00 Wib.

Petugas Polsek Simokerto sebenarnya sudah memberikan himbauan terhadap Cafe Klanting tersebut, namun petugas masih saja mendengar adanya suatu pelanggaran. mendengar adanya hal tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan terhadap Cafe Klanting.

Setibanya di Cafe Klanting petugas langsung membubarkan Cafe tersebut yang saat itu masih beroprasional,  karna melihat batas waktu juga yang memang sudah waktunya, pengunjung dan para pihak Cafe tersebut langsung bubar dan pengunjungpun langsung meninggalkan tempat tersebut.

“Dalam hal pembatasan waktu dan penertiban tersebut. tentunya bukan hanya khusus Cafe Klanting saja, namun hal ini untuk semua tempat hiburan malam Khususnya di wilayah Polsek Simokerto. dan kalau masih saja membandel atau ditemukan adanya suatu pelanggaran maka akan kami tindak tegas sesuai sanksi dan hukuman yang sudah di tentukan,” Ucap Kapolsek Simokerto AKP Rian Septia Kurniawan SH, S.I.K. @ ( Rul ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button