NasionalNews

Sering beraksi diwilayah surabaya dua pelaku curanmor kembali ditangkap polisi

SURABAYA | hallojatimnews – Dua pelaku tindak pidana Pencurian kendaran bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Wiyung, polrestabes Surabaya.

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah, Musni (36), asal warga Dusun Palempean, Ds. Gunung Eleh, Kec. Kedundung Kab. Sampang Madura dan Wafar (34), asal Dusun Dagian, Ds. Sawah Kab. Sampang Madura.

Meraka ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik korban bernama Ida Bagus Hendra (22), warga Simo Surabaya, yang saat itu sedang di parkir di area parkiran Mitra 10 Jalan Menganti Babatan Wiyung Surabaya.

Menurun keterangan dari Kapolsek Wiyung Kompol M. Rasyad, mengatakan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku usai melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku ini merupakan residivis yang sudah lebih dari 5 kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Selain mencuri, meraka ini terdaftar dalam catatan Kepolisian, sedangkan Musni pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan Narkotika rekannya Wafar pernah dipenjara dalam kasus Curanmor,” kata Rasyad, Senin (24’6/2019) pada hallojatimnews.com.

Lanjut Rasyad, Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda Vario 125 warna hitam Nopol L 3124 KZ milik korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 Nopol L 4748 VB. milik pelaku, 4 mata kunci, 1 gagang kunci, 1 helm dan 10 sikep (Jimat) anti bacok. “Imbuhnya,

Atas tersangka ini akan dijebloskan kedalam penjara duna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dengan perbuatannya meraka, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button