HukrimNews

Bejat, Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Surabaya | hallojatimnews – Seorang ayah di Surabaya, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri Kini, tersangka telah diamankan petugas di Polrestabes Surabaya.

Tersangka adalah EL (38) warga
Kontrak rumah di wiyung Wiyung
Kec. Wiyung Surabaya, Lelaki itu tega menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi saat sedang sakit.

“Korban ini merupakan anak kandung dari tersangka,” ungkap
AKP Ruth Yeni saat menggelar jumpa pers, Sela (25/6/19).

Sebelum melakukan aksi bejatnya,
EL mengaku sekitar jam 21.00, saat korban sedang sakit kemudian korban dipijit oleh tersangka kemudian korban disuruh oleh tersangka untuk menggunakan sarung saja, namun korban tetap menggunakan dalaman yaitu Bra dan CD, setelah korban selesai di pijit korban tidur sebentar karena perut korban sakit.

Namun setelah korban terbangun dengan kagetnya tersangka sudah berada di atas tubuhnya sedang meyetubuhin korban dan dalam
posisi penis tersangka akan di keluarkan dalam vagina korban, kemudian Korban kaget bahwasannya selama korban tidur telah disetubuhin oleh tersangka,
bukan hanya itu ketika tersangka menyetubuhin korban, Tersangka
merekam persetubuhan tersebut menggunakan HP milik tersangka,
kejadian tersebut dilakukan ketika di dalam kontrakan tersebut Hanya ada korban dan tersangka karena ibu tiri korban (istri tersangka) dan Adiknya sedang berada di malang karena ada suatu keperluan.

“Saat pulang ke rumah, dia mengaku menyetubuhi anaknya,” ujar Ruth.

Kelakuan bejat tersangka sendiri terbongkar saat Keluarga korban pun tak percaya dengan apa yang ia dengar. Tak berpikir panjang, ia pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada petugas. Akhirnya tersangka diringkus dan diamankan di Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran karena ibu tiri korban (istri tersangka) dan Adiknya sedang berada di malang karena ada suatu keperluan. Meski menyesali perbuatannya, tersangka tetap harus berurusan dengan polisi untuk menjalani hukuman,” Ya karena nafsu, Nyesel banget,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa
Akta Kelahiran Korban,Kartu Keluarga,VER. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal Pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang Perubahan UU NO. 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.( PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button