DaerahHukrimNews

Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal di Bea Cukai Bojonegoro, Kapolres Berharap Sinergitas Tetap Terjaga

Bojonegoro | hallojatimnews – Menghadiri press conference pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, pada Selasa (25/06/2019), Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengapresiasi Bea Cukai dan mengajak untuk meningkatkan sinergitas.

Menurut Kapolres, dalam memberantas rokok ilegal, sinergitas dengan semua instansi sangat diperlukan, dimana rokok ilegal tidak hanya ilegal secara barang, tetapi secara kesehatan juga tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, yaitu terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

“Kedepan kita berharap kita semakin bersinergi dalam memberantas rokok ilegal,” kata Kapolres, AKBP Ary Fadli

Press conference pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan tahun 2013 hingga 2018. Ada sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau Iris (TIS) senilai kurang lebih Rp 263 juta, yang dimusnahkan secara simbolis.

Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, didihadiri juga oleh Perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cuka Provinsi Jawa Timur, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, sejumlah tamu undangan lainnya dan sejumlah awak media yang ada di Bojonegoro.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro, Winarko, dalam sambutannya sebelum acara pemusnahan tersebut menuturkan, bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar merupakan barang leggal dan tidak membahayakan masyarakat.

Menut Winarko, bahwa dalam memerangi peredaran rokok ilegal, pihaknya selama periode 2013 hingga 2018, seara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal tersebut.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan antara lain rokok dengan pita cukai yang diduga palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai dan roko dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, di wilayah Bojonegoro dan Tuban.” kata Winarko.

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dilakukan pemusnahan tersebut yaitu 352.567 atang rokok dan 25.160 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan senilai barang sebesar Rp 263.352.760 dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 117.845.910.

Winarko juga menyampaikan bahwa penindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan bukti nyata dan keseriusan pemerintah dalam penegakkan hukum dan memberantas peredaran barang barang ilegal, karena peredaran barang tersebut tidak hanya merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat peraturan, namun juga membahayakan masyarakat dan mengurangi penerimaan negara.

“Kalau dilihat nilai kerugiannya memang kelihatan kecil, tetapi rokok ilegal tersebut juga berpotensi membahayakan masyakat, karena rokok-rokok tersebut tidak terkontrol kadar TAR dan nikotinya,” kata Winarko.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis oleh Kepala Bea Cukai Bojonegoro, bersama-sama perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cuka Provinsi Jawa Timur, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Satpol PP Bojonegoro.

Sementara pemusnahan secara keseluruhan akan dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA), yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro.( hnd).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button