DaerahHukrim

Dua Warga Sidoarjo Bawa 4,7 kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Warga Sidoarjo Bawa 4,7 kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA // hallojatimnews – SN, (28) Perempuan, dan DI, Laki, ( 37 ) Th, keduanya warga Sidoarjo dan Satu berinsial BR ( DPO ) Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, keduanya diamankan di Sidoarjo saat hendak kedapatan membawa Sabu seberat 4,7 kilogram melalui Jalur Ekspedisi Darat lingkar timur sidoarjo, Sabtu, ( 14/9) sekira jam 09.00 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugroho S.I.K.S.H.M.si didampingi Kasubbag Humas AKP Akhyar dalam keterangan pers Selasa (18/9) mengatakan, Berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya didapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya.

Pada saat itu kiriman sabu yang akan diedarkan di Surabaya masuk melalui jalur darat. Didapat informasi bahwa paketan tersebut diambil pada hari Jum’at, tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT. PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo oleh DI.
Dari pengakuan tersangka DI, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN.

” Selanjutnya pada Sabtu, (14/9) sekira jam 09.00 WIB di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa : Tas ransel hitam yang didalamnya berisi : 20 (dua puluh) plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya, serta Handphone merk Realme warna biru dan Handphone merk Oppo warna hitam.

” Berdasarkan Hasil pemeriksaan SN, mendapatkan sabu seberat 4,7 kilogram dari BR (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi darat, Ungkapnya.

Hasil dari penyidikan ternyata saat itu SN sebelumnya memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu pada Jum’at tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB dan langsung diserahkan kepada SN.

“Sementara itu, tersangka SN hanya berperan mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon.

Sedangkan tersangka ( DI ) berperan selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang oleh BR tersangka SN sudah 3x menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019, terang sandi.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan pertama sebanyak 3 kilogram sabu, Kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20.000 extacy, dan Ketiga sebanyak 4,7 kilogram. Untuk 2x penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp. 17.500.000 ,- (tujuh belasa juta lima ratus ribu rupiah) dari BR. Untuk yang ketiga tersangka belum mendapatkan upah, Kata Sandy.

Lebih lanjut, Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

” Ancaman hukuman paling  lima belas tahun, penjara” Tegas Sandy.

Editor : Mbah Pri
Reporter : Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button