HukrimNews

Sempat Buron, Pengedar Sabu ini akhirnya di Bui di Hotel Prodio Polsek Gubeng

SURABAYA | hallojatimnews – Dalam pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan nokoba turus dilakukan oleh pihak kepolisian jajaran Resort Polrestabes Surabaya.

Kali ini anggota Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) polsek Gubeng berhasil membekuk seorang laki-laki yang diketahui sebagai Penjual barang haram Jenis Sabu-sabu, pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 00.30 WIB

Pria bernama Abdul Amin, (36) Th,  warga Jalan Pacar Keling V, Surabaya ini ditangkap setelah lama jadi incaran dan berhasil ditangkap oleh petugas saat berada didalam kamar Kosnya. yang berlokasi di Jalan Gubeng Masjid Gg. V Surabaya.

Sebelum ditangkap, keseharianya Amin ini menawarkan sabu untuk dijual juga.menjadi perantara dalam jual beli narkotika GoI I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Dari dalam kamar kos. ketika dilakukan penggrebekan, petugas mengamankan puluhan poket narkoba yang telah diakuinya.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto mengatakan, sebelum penangkapan ini, sebulan yang lalu anggota Reskrim Polsek Gubeng mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba diwilayah Gubeng.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan lidik kelokasi. akan tetapi saat dilakakukan lidik pelaku berhasil meloloskan diri.” kata Joko, kepada Hallojatimnews.com, Rabu (26/6/2019) dini hari

Dengan lolosnya pelaku ini petugas tampak tidak putus asa dan terus melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

“dari pelarian pelaku ini. Akhirnya anggota melakukan lidik kembali dan berhasil menangkapnya ketika berada didalam rumah Kos. beserta barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Gubeng guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tambah Joko.

Adapun barang bukti yang djamakan yaitu. 11 poket Sabu yang masih di bungkus plastik kecil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 950.000-.

“Atas perbuatan tersangka Amin ini akan merasakan pengapnya sel tahanan selama 20 th, karena melanggar Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button