HukrimNews

Bejat, Anak dibawah Umur di Nodai Tukang Parkir

Surabaya | hallojatimnews – Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, (30/6/19).Empat hari lalu.

AW (22), Asal Lamongan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir tega mencabuli anak dibawah umur ditaman nginden intan Surabaya, korbannya Sebut saja Bunga ( 15 ) nama samaran warga Surabaya.

“Sesuai dengan laporan perkara cabul terhadap anak di bawah umur,  kejadiannya sesuai dengan Dasar LP / 34 / B / VI/ 2019/Jatim/Restabes Sby/sek.skll.
Tanggal 30 juni 2019,” ujar Kanit Reskrim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, saat Konferensi Pers, Kamis (4/7/19).

Menurut , AKP Ruth Yeni, kejadian bermula saat korban kenal pertama melalui game on line Hago, dari situ tersangka mulai menghubungi korban melalui chat, tersangka intens berkomunikasi dengan korban, lalu tersangka meminta foto setengah bugil, karena di paksa oleh tersangka ahirnya korban memberikan foto setengah bugilnya bagian atas, kemudian dari situ tersangka minta ketemuan dengan korban, dan mengancam apabila tidak mau akan menyebarkan foto setengah telanjang kepada orang lain.

” Pada selasa dini hari jam12.30 tersangka menjemput korban di depan gang kemudian mengajak korban ke taman nginden intan surabaya, disitu tersangka mencabulin korban denga cara yang sama, hal itu terulang lagi pada kamis dinihari tanggal 27 juni 2019 dengan modus yang sama akan menyebarkan foto setengah setengah telanjang korban dan kembali mencabuli korban d tempat yg sama di taman nginden intan,” ujar AKP Ruth yeni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 35 TH 2014 TTG Perubahan UU NO. 23 TH 2002 TTG Perlindungan Anak. ( pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button