HukrimNews

Pemilik Daging Impor Asal Malang Diringkus Subdit I Indagsi Polda Jatim

Surabaya | hallojatimnews – Tim Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Pangan Propinsi Jatim berhasil menangkap Pemilik Penyimpanan Daging Impor Milik SWR Warga pakis aji kabupaten Malang.telah melakukan tindak pidana Pangan yanh tidak memenuhi Sanitasi Pangan.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/7/2019) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Pada 18 juni 2019 Unit III Subdit I Indaksi Polda Jatim bekerjasama dengan Dinas peternakan Prop jatim melakukan penyelidikan UD SMN kec. Pakis aji. Kab. Malang diduga telah melakukan tindak pidana pangan dengan cara memproduksi, menyimpan, mengangkut dan mengedarkan peredaran pangan berupa daging sapi dan daging kerbau serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan,
tanpa dilengkapi dengan dokumen

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan kepolisian sesuai dengan laporan Polisi LPB/55/VII/2019/SUS/Jatim tanggal 2 juli 2019, akan ada transaksi atau bongkar muat daging impor di salah satu Rumah SWR alamat Pakis aji. Kab. Malang yang diduga akan memperdagangkan komoditas daging beku di Jatim, namun tidak dilengkapi dengan dokumen dari pihak terkait.kata Arman

Lanjut Armand, Setelah diselidiki polisi, ternyata pasokan daging beku tersebut tidak memiliki dokumen dan izin resmi, sehingga disaat akan dilakukan bongkar muat pada salah satu gudang milik SWR di Kota malang diamankan polisi dan yang bersangkutan SWR pemilik diamankan di Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pengakuan dari pelaku SWR bahwa dia lakukan mulai tahun 2014 lalu dengan amelakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut, dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging, namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan
5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1000 kg Sapi Lokal, 3 Kepala Sapi Lokal.

Atas perbuatannya, pelaku atau pemilik daging SWR dikenakan Pasal pasal 135 jo pasal 31 ayat 2 UU no 18 tahun 2012.tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dengan denda 4.000.000.000.00,- .( pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button