HukrimPolres Tanjung Perak

Lulusan Lembaga Permasyarakatan di Jawa Timur, Kembali Dikandangkan

Surabaya – Sebanyak empat kali berurusan dengan pihak Kepolisian, seorang lulusan Lembaga Permasyarakatan (LP) di Jawa Timur terkait kasus pencurian kembali dikandangkan ke jeruji besi.

Orang tersebut adalah NCY (22 tahun), warga Jalan Comboran Surabaya. Dia resmi dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, tersangka NCY ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, saat mencuri sebuah dompet di dalam Tas warna hitam milik wanita berinisial AW (23 tahun), peziarah asal Probolinggo.

“Dompet tersebut, berisikan uang sejumlah Rp.510.000,-(lima ratus sepuluh ribu rupiah),” jelas Iptu Doni Setiawan kepada media ini, Minggu (30/10/2022).

Berawal terungkapnya kasus ini, lanjut Iptu Doni Setiawan, Opsnal pada saat itu melakukan Patroli Kring Serse dapati segerombolan orang ramai-ramai disekitaran Gang Ampel Masjid Surabaya.

“Ketika didekati, ternyata ada tersangka NCY yang tertangkap ramai-ramai oleh warga karena mencuri sebuah dompet milik peziarah. Kemudian, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako,” lanjut Perwira dua balok emas dipundaknya itu.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui dan sengaja bahwa telah melakukan aksi pencurian dompet tersebut, dibuat untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak bekerja.

“Tersangka juga sudah 4 kali lulus dari lembaga permasyarakatan di Jawa Timur dengan kasus yang sama,” tukas Iptu Doni Setiawan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka dijebloskan kembali dibalik jeruji dan dijeratkan dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. @ros

 

Related Articles

Back to top button