HukrimNews

Satu ditembak mati, Empat Tersangka Ranmor di Amankan Polda Jatim

Surabaya || hallojatimnews – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan Bermotor Roda Empat (ranmor) yang kerap beraksi di Jatim hingga Daerah Lainya. Kawanan begal ini merupakan jaringan Lintas Jatim.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setyono mengatakan, Lima pelaku yang ditangkap yakni LK (23) asal Benowo, DS ( 24 ) Asal Gresik, AY (21) asal Gresik, NYL (19) asal Benowo dan M (36) Alias Geprek Asal Benowo Surabaya ( meninggal dunia ) ditembak mati di punggung oleh petugas di persawahan Kecamatan Gempol, Kabupatan Pasuruan, Minggu (7/7/19) Malam.

Berdasarkan penyidikan, jaringan pencuri ini dikomandoi oleh Geprek sebagai kapten.

“Berawal dari laporan polisi LP/25/VII/2019/JATIMRESGresik/Sek Manyar tanggal 6 Juli 2019, dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Direskrimum (Polda Jatim),” ujar Gupuh Senin (8/7/2019).Saat Konferensi Pers.

Gupuh mengatakan, Geprek ditangkap Saat menerobos hadangan petugas, hingga menghantam gudang besi tua
daerah Purwosari Pasuruan
tersangka pun tetap melarikan diri menggunakan mobil Datsun hasil curiannya.

Tersangka Geprek pun nekat melarikan diri dan tak mendengar tembakan peringatan petugas,
Namun, Saat dilakukan penyergapan saat itu tersangka sedang melakukan transaksi mobil curian di areal persawahan Kecamatan Gempol, Kabupatan Pasuruan. Saat penyergapan berlangsung, komplotan pelaku kabur ke persawahan, sedangkan salah satu mobil yang dikendarai tersangka terperosok ke dalam parit persawahan,Belakangan diketahui, polisi yang melakukan penyergapan komplotan pencuri mobil tersebut adalah Tim Jatanras Polda Jatim.

Dari penyergapan ini salah satu tersangka ( Geprek ) ditembak mati mengenai punggunya karena melawan petugas saat akan melarikan diri dari sergapan petugas.

Berdasarkan keterangan tersangka, kelompok ini berhasil mencuri Dua unit Mobil antara lain Satu unit mobil Honda Matic warna Hitam No Pol W 1013 CA di wilayah gresik, 3 kunci, dua dua jam tangan, satu unit mobil Datsun No Pol W 1146 D.

sampai tujuh kendaraan roda empat di wilayah Jatim per hari. “Jadi setahun ada ratusan Kendaraan Roda Empat,” kata Gupuh didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela.

Dia menjelaskan, para pelaku ini sangat sadis saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai para korban maupun orang lain yang berupaya menggagalkan aksinya.

“Geprek dan komplotanya setiap melakukan kegiatan ini tergolong nekat dengan memasuki rumah korban saat korban sedang tertidur lelap serta dibantu kedua temanya lainnya Berinsial D dan L bertugas mengawasi TKP agar Geprek leluasa melakukan aksinya.

” Lanjut Gupuh, modus tersangka Geprek ini dengan leluasa Masuk Dan mengambil kunci Mobil korbanya, setelah berhasil membawa hasil curianya, tersangka Menjual mobil tersebut dan dari hasil Pencurianya Dibagi Rata sesama tersangka lainya juga di kelompok mereka,” ujarnya.

Menurut Gupuh, selain Lima tersangka, polisi mengejar pelaku lainnya dalam komplotan ini yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan aparat kepolisian.

Adapun terhada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan dan dugaan pasal 480 KUHP.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button