DaerahHukrim

Dua Warga Sumbersuko Lumajang di Amankan Polres Lumajang

LUMAJANG || hallojatimnews – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang (6/07) kembali menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.Selasa ( 9/7/19).

Keduanya adalah Wawan Purwanto (pria, 29 th) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang dan Jefri Shandy Zaini (pria, 29 th) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka Wawan. Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di wilayah Lumajang. “beberapa hari lalu (6/7) kami kembali berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Sumbersuko atas kepemilikan barang haram, yakni pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak dua ratus dua puluh lima buah.

Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka. Sejak awal kepemimpinan saya di Lumajang, memang peredaran obat – obatan terlarang menjadi salah satu atensi dari saya. Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram tersebut khususnya di wilayah Lumajang” Tegas Arsal.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar” terang Priyo.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button