HukrimNews

Polsek Krembangan Berhasil Ciduk Maling motor, 1 diantaranya masih DPO

SURABAYA | hallojatimnews – Aksi dua pelaku pencurian yang terjadi di Samping Pendopo tepatnya Rusun Dupak Bangunrejo Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya, akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu, 29 Juni 2019 sekira jam 09.30 wib.

Dua dari pelaku yang ditangkap itu adalah Tio Delis Pratama Alis Item (21) Th, warga Jalan Dupak Bangunrejo Gg. 1 No. 44 surabaya.

Tersangka ini ditangkap setelah berhasil menggasak sepeda motor milik Korban, Romli, warga Jalan Dupak Bangunrejo 2 Rusun Blok A 109 Surabaya yang pada saat diparkir disamping pendopo.

Dari kejadian itu, Pelaku beraksi bersama temanya Zaenuri alias Encing dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dan berhenti di depan Rusun Bangunrejo Blok D.

“mereka kemudian berjalan kaki menuju pendopo dan tersangka Item lalu mengambil sepeda motor yang di parkir oleh korban disamping pendopo. setelah berhasil mengambil motor tersebut. keduanya lalu meninggalkan tepat kejadian perkara,” sebut Esti Setija Oetami, kepada hallojatimnews.com, Selasa (09/07/2019) dini hari.

Dengan peristiwa yang menimpanya itu, korban melaporkan kepolsek Krembangan Guna di lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan laporan dan keterangan saksi di TKP, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Item dirumahnya. Sedangkan tersangka Enceng berhasil Kabur saat hendak ditangkap dan kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).” Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

 

“Dari tersangka, sementara polisi mengamkan barang bukti 1 (satu) lembar STNK dan Rekaman CCTV yang berada di lokasi. “Tambah Esti.

Tersangka kini akan dijebloskan kedalam jeruji besi mapolsek Krembangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button