HukrimNews

Lantaran membeli Laptop Curian, Pria ini terpaksa berurusan dengan Polisi

SURABAYA || hallojatimnews – Mat Sadeh (45), warga Jalan Tenggumung Wetan Gg Jeruk No. 5 Kel. Wonokusumo Kec. semampir Kota Surabaya, kini berurusan dengan polisi, lantaran diketahui sebagai penadah hasil Curian berupa Laptop.

Mat Sadeh ini ditangkap tak jauh dari kediamanya tepatnya di dalam lorong gagngya. oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya

Tersangka, ditangkap setelah polisi terlebih dulu menangkap Abdul Latief Daulai, seorang pencuri spesialis laptop yang meresahkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), di Surabaya Timur.

Tersangka, Abdul Latief sekaligus mencuri dua buah laptop milik Rosyida Regina Evelyn (21), warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Mahasiswi yang indekos di Jalan Mulyorejo 180 itu menjadi korban saat menjalankan pelajaran di laboratorium biologi.

“Dari Latief, kami mendapatkan pengakuan jika baranghasil jarahanya. dijual ke Sadeh. Berbekal keterangan itu, kami kemudian melakukan pengembangan dengan memburu tersangka Sadeh,” kata Kanitreskrim Polsek Mulyorejo Ipda Mulyono, Sabtu (13/07) dini hari.

Sedangkan, Mat Sadeh kini diproses penyidikan lebih lanjut dipolsek Mulyorejo dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka Sadeh akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button