News

Korban Kerusakan Bangunan di Jalan Kalilom Lor, Kirimi Surat ke DPRKPP Kota Surabaya

Surabaya – Dengan tidak adanya itikad baik dari pemilik bangunan bernama Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, korban kerusakan bangunan di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, akhirnya mengirim surat ke DPRKPP Kota Surabaya.

Surat dengan perihal permohonan pencabutan ijin IMB (ijin mendirikan bangunan-red) dan sanksi administratif itu diajukan oleh Moh Soleh kepada Kepala Dinas Ir. Irvan Wahyudrajad, M.MT., pada hari Kamis (20/10/2022) pukul WIB.

Selain itu, surat tersebut juga nantinya akan ditembuskan langsung ke Bapak Eri Cahyadi, S.T., M.M., selaku Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwiyono, S.I.P., Ketua Komisi C Bapak Baktino, dan Inspektorat Kota Surabaya DR Ikhsan, S.Psi., M.M.

Dalam surat itu, korban Moh Soleh memohon agar DPRKPP Kota Surabaya segera melaksanakan pencabutan IMB dan Pembongkaran sesuai hasil resume rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya tanggal 28 September 2022.

“Apalagi hal tersebut di atas diperkuat dengan adanya Surat dari DPRKPP Kota Surabaya Nomor : 640/18231/436.7.4/2022 perihal penyampaian hasil laporan Tim Independen Universitas Kristen Petra Surabaya,” tutur Moh Soleh kepada awak media.

Lebih lanjut disampaikan korban, berdasarkan hasil observasi, kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh penambahan beban urug peninggihan lantai, berat sendiri pondasi dan beban dari bangunan atas yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan bangunan di persil Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya.

“Sehingga, pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penurunan,” ungkap korban mengutip dari surat hasil laporan Tim Independen.

Tim Independen yang di kirim oleh DPRKPP Kota Surabaya juga telah menentukan item-item kerusakan yang perlu diperbaiki, diantaranya perbaikan retak rambut, perbaikan retak berat, strauss diameter 30 cm panjang 6 meter, perbaikan pintu, perbaikan keramik, perbaikan plafon dan pekerjaan pengecatan dinding.

“Di poin ke empat, disebutkan juga, bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang bangunan dan kewajiban pemilik IMB yang tercantum dalam butir 11 dalam lampiran IMB yang berbunyi, segala dampak yang timbul akibat berdirinya bangunan yang dilaksanakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab pemegang IMB atau pemilik bangunan sepenuhnya. Termasuk ganti rugi kepada pihak yang terdampak,” terangnya.

“Jika dampak yang timbul tidak diselesaikan, maka IMB dapat di Cabut tanpa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, tenggang waktu dalam resume itu terhitung sepuluh hari kerja, mulai tanggal 28 September sampai dengan 11 Oktober 2022.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Kepala DPRKPP Kota Surabaya Bapak Ir. Irvan Wahyudrajad, M.MT., supaya dengan tegas menindaklanjuti perkara bangunan yang menyebabkan kerusakan di rumah saya seadil-adilnya,” harap korban.

Demi keadilan, pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sementara di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. @ros

Related Articles

Back to top button