Hukrim

Ketahuan Bawa Sabu, Pria Bangkalan di Gelandang petugas Polsek sepulu

 

 

 

 

 

 

 

Bangkalan | hallojatimnews – Lantaran kedapatan membawa barang terlarang Jenis sabu seorang pria, asal Desa. prancak Kec. sepulu, Kab. Bangkalan. Berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Sepulu, Polres Bangkalam, Madura. Minggu 14 Juli 2019. Sekitar pukul 20.20 WIB.

Pria bernama Nur Hidayat Alis Ahok (35) th, itu ditangkap saat melintas di jalan depan SDN tepatnya di Dsn. Prancak kampung laok tambak Desa prancak Kec. sepulu Kab. Bangkalan,

Kapolsek Sepulu Iptu Buntoro Melalui Kasubbag Humas Iptu Suyitno mengatakan. Tersangka ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pemuda yang melintas di tempat tersebut dengan membawa sabu.

“Berdasarkan informasi itu, anggota reskrim polsek sepulu langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk diketahui kebenarannya serta melalukan penggeledah dibagian badan tersangka. “Kata Suyitno, Senin (15/07/2019) dini hari.

Setelah ditangkap, tersangka ahok mengakui bahwa barang haram jenis sabu ini akan digunakan sendiri dirumahnya. ” Aku Nur hidayat  alias Ahok pada penyidik.

Lanjut Suyitno, Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 poket dengan berat kotor 0,38 gram, 1 buah Tas kecil, alat hisap sabu (bong), 4 buah sedotan plastik, 4 buah pipet kaca, 2 buah klip pastik kecil sisa bungkus sabu dan 1 buah bungkus rokok marlboro warna hitam, “imbuhnya.

Tersangka kini akan menginap dihotel prodeo Polsek Sepulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya 7 tahun penjara.”pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button