Polresatabes

Kedapatan Bawa Sabu 1,39 Gram Kurir Sabu Asal Medokan Diringkus Serse Polsek Rungkut

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya secara masif terus berupaya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung, dalam ungkap kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu joko Soesanto berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 1,39 gram.

Barang tersebut didapat dari tangan seorang kurir berinisial DAVID ANDIANTO (23) Medokan kampung 85 Rungkut Surabaya.

“Tersangka disergap di di Medokan Kampung 85 Rungkut Surabaya pada hari Jum”at ( 30 Oktober 2020 ) sekitar jam 02..00 Wib.

Saat kita amankan David Andianto membawa paket 1,39 gram sabu,” Kata Kanit Reskrim joko, Rabu (11/11/200).

Selanjutnya David Andianto
beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rungkut untuk proses lebih lanjut.

Joko menjelaskan, penangkapan David Andianto bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdaraan narkoba, Dimana pada saat itu, David Andianto menunggu kiriman paket narkoba kurang lebih 1,39 gram.

Menurut Joko, Tersangka David Andianto ini merupakan seorang kurir yang dikendalikan salah satu bandar yang sekarang masih DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, David Andianto dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button