NasionalNews

Terkait masa jabatan PJ Sekda Kabupaten Bangkalan, BKD provinsi Jawa timur Angkat Bicara

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Sesuatu yang unik terjadi di pemerintahan kabupaten Bangkalan Madura yakni masa jabatan PJ Sekda Bangkalan yang sudah mencapai 11 bulan lebih, dan melewati batas waktu menurut peraturan perundang-undangan yang sudah di atur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018.

Hal tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan, kepala Sub Bidang Kepegawaian BKD provinsi Jawa timur juga menanggapi hal tersebut.

“Masa jabatan PJ Sekda itu sebetulnya memang 3 bulan,setelah itu bupati melakukan pansel atau seleksi terbuka sekda definitif agar tidak terjadi kekosongan setelah masa jabatan PJ Sekda tersebut berakhir namun di Bangkalan tidak melakukan proses tersebut entah ada kenadala apa sehingga dalam hal itu gubernur menunjuk langsung melalui surat SK penunjukkan gubernur sehingga masa jabatan PJ bisa di perpanjang kembali yakni 3 bulan lagi.”Papar Sulihudin selaku Kepala Sub Bidang kepegawaian BKD provinsi Jatim.

Sulihudin menyayangkan terhadap bupati Bangkalan kenapa setelah tiga bulan pertama PJ Sekda Bangkalan menjabat, selanjutnya tidak ada proses seleksi terbuka sehingga gubernur menunjuk Setijabudhi untuk menjabat kembali sebagai PJ Sekda Bangkalan sesuai SK penunjukan Gubernur,Namun sulihudin enggan menunjukkan SK penunjukan Gubernur tersebut dan terkesan menutup-nutupi hal itu di hadapan awak media dengan alasan harus ijin dulu ke pimpinan.”ujar sulihudin.

Terkait masa jabatan PJ sekda Kabupaten Bangkalan,Sulihudin juga menegaskan apabila PJ Sekda sudah di tunjuk langsung oleh gubernur itu tidak batasan waktu maksimalnya artinya sampai ada Sekda definitif nya.”Pungkasnya.

Namun fakta lain mengatakan berbeda,kasus serupa pernah terjadi di kabupaten Bojonegoro, Jawa timur,pada bulan Juli 2019,

di kutip dari berita Radar Bojonegoro(Jawa Pos) disana Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Anom Surahno mengatakan, “Mengacu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), ternyata masa jabatan Pj sekda hanya tiga  bulan. Dan, bisa diperpanjang maksimal enam bulan.

dengan adanya dugaan pelanggaran masa jabatan yang telah diatur Perpres berarti ada dugaan pelanggaran kebijakan, administrasi yang dinilai cacat hukum dan dugaan temuan kerugian Negara.

Sampai berita ini di muat, sulihudin selaku kepala Sub Bidang Kepegawaian BKD provinsi Jawa timur masih belum dapat menunjukkan SK penunjukkan Gubernur terkait PJ Sekda Kabupaten Bangkalan yang sudah 11 bulan menjabat. (BERSAMBUNG)

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button