Hukrim

Bawa 346 Butir Pil Koplo Warga Rowokangkung Di Ringkus Satnarkoba Polres Lumajang

LUMAJANG || hallojatimnews –  warga Dusun Krajan Desa Dawuhan Kec Rowokangkung diamankan petugas karena kepemilikan 346 butir pil koplo dengan berbagai merk.

Tersangka berinsial DC (28) tahun di tangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya sendiri. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, Kamis (18/7/19).

Barang bukti yang ditemukan yakni 228 butir pil warna putih logo ‘Y’,
118 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “ kemarin Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar Pil Koplo di Dusun Krajan Desa Dawuan Kec Rowokangkung dan barng bukti yang dapat diamankan cukup banyak yakni 346 butir pil koplo dari berbagai merk”.

“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”. Terang Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertinya tidak kapok-kapok juga, padahal hampir setiap hari saya tangkap” ungkap priyo.   ( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button