DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Nyambi Edarkan Sabu, Penghobi Ayam Sabung di Desa Sepulu Bangkalan Tertangkap

Bangkalan – Anggota Timsus dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan tangkap seorang pemuda penghobi ayam Sabung yang diketahui nyambi edarkan narkoba sejenis sabu-sabu ke kalangan umum dan pelajar yang ada di wilayah Bangkalan.

Pelaku adalah FE (27), asal Klandasan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat tinggal tetap di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Dia tertangkap pada hari Rabu 10 November 2021 yang lalu dirumahnya.

Dari hasil penangkapannya, Polisi dapati sejumlah barang bukti sabu dalam kemasan paket hemat (Pahe) sebanyak 19 poket dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan 1 pak plastik klip kecil kosong.

Diterangkan Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjutan informasi yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba dikalangan pelajar yang ada di Bangkalan dan disinyalir peredarannya dari Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan taktik Kepolisian guna memastikan. Setelah berhasil mengantongi nama pelaku pengedarnya kemudian dilanjutkan dengan upaya pemantauan atau pengintaian,” terang Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., Jum’at (19/11/2021).

“Setelah upaya pengintaian selama 1 Minggu yang kami lakukan, Alhamdulillah pelaku dapat tertangkap dirumahnya dengan bukti-bukti puluhan poket barang haram yang diakui miliknya itu,” imbuh Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa puluhan poket sabu dalam kemasan Pahe yang ditemukan Petugas di TKP, merupakan titipan dari seseorang berinisial MI (belum tertangkap).

“Jadi, puluhan poket sabu dalam kemasan Pahe yang kami temukan saat penggeledahan di kamar tersangka tepatnya diatas meja itu, merupakan titipan dari MI (DPO) yang kini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya yang dilakukan tersangka Polisi mengganjarnya sebagaimana dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @rul

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button